Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perubahan lokasi Stasiun Radio Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (2) Perubahan lokasi Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan alamat Stasiun Radio dalam Wilayah Layanan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id