Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan perubahan nama, domisili, susunan pengurus dan/atau anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Permohonan Perubahan Nama, Domisili, Susunan Pengurus, dan/atau Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda