Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. pengalihan saham Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan; b. penambahan dan pengembangan modal Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan; c. penambahan dan pengembangan modal asing oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan; dan d. kepemilikan saham yang dilakukan melalui investasi secara langsung. (2) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Berlangganan yang bersangkutan kepada Menteri secara tertulis. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat mengenai latar belakang dan tujuan penambahan atau pengembangan modal, komposisi seluruh modal dasar, modal disetor, nama pemegang saham, nilai saham yang dimiliki dan struktur kepengurusan lembaga penyiaran sebelum dan sesudah terjadinya perubahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id