Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu pengurus yang bertanggung jawab untuk dan atas nama Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian badan hukum. (2) Perubahan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id