Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. perubahan alamat domisili badan hukum; b. perubahan alamat kantor, dan c. perubahan alamat studio. (2) Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berkaitan dengan Wilayah Layanan sebagaimana telah ditetapkan dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran. (3) Perubahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda