Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan perubahan nama sebutan di udara yang tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran. (2) Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dicatat dalam database Perizinan Penyiaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda