Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap perubahan nama, domisili, susunan pengurus, dan/atau anggaran dasar Lembaga Penyiaran terlebih dahulu wajib dilaporkan kepada Menteri untuk dievaluasi.
Koreksi Anda