Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan yang dilakukan tanpa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8 ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (2) mengakibatkan perubahan dimaksud batal demi hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Pasal.id