Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
Menteri berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menerbitkan surat persetujuan atau penolakan berupa:
a. surat persetujuan atau penolakan perubahan data perizinan sebagaimana tercantum dalam Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14.
b. surat persetujuan atau penolakan untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
c. surat persetujuan atau penolakan perubahan anggota sistem stasiun jaringan untuk permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda
