Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri ini, Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh hari) kerja setelah permohonan dikembalikan kepada Pemohon. (2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemohon tidak melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya, permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan ditolak.
Koreksi Anda