Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 akan dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh unit kerja terkait secara fungsional. (2) Dalam melaksanakan evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus yang berkaitan dengan penambahan dan pengembangan modal asing atau melalui pasar modal unit kerja terkait secara fungsional dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait. (3) Pelaksanaan evaluasi dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan serta terpenuhinya seluruh data yang diperlukan. (4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat dipanggil untuk mendapatkan kelengkapan informasi terhadap data yang disampaikannya.
Koreksi Anda