Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan sistem stasiun jaringan Lembaga Penyiaran Swasta dapat berubah apabila terjadi penambahan atau pengurangan anggota sistem stasiun jaringan.
(2) Perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh induk stasiun jaringan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Permohonan perubahan anggota sistem stasiun jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengajukan Surat Permohonan Perubahan Data Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio/Televisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I serta mengisi Formulir Perubahan Keanggotaan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
