Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2012 tentang TATA CARA PELAPORAN PERUBAHAN DATA PERIZINAN PENYIARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Repubik INDONESIA dapat melakukan pengembangan jaringan penyiaran dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Menteri. (2) Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tersedia kanal frekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda