Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARAK DEKAT
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kewajiban setiap alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengujian alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
