Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Bakohumas terdiri atas: a. Kepala Sekretariat; dan b. Staf pelaksana. (2) Kepala Sekretariat dan Staf pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Pelaksana. (3) Sekretariat Bakohumas berkedudukan di Direktorat Kemitraan Komunikasi, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id