Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Susunan Pengurus Bakohumas terdiri atas:
a. Pembina;
b. Ketua Umum;
c. Ketua Pelaksana;
d. Wakil Ketua Pelaksana;
e. Ketua dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diseminasi Informasi, Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi;
f. Sekretaris;
g. Wakil Sekretaris;
h. Bendahara;
i. Wakil Bendahara; dan
j. Anggota bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diseminasi Informasi, Hubungan Antar Lembaga dan Advokasi.
(2) Pengurus Bakohumas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota Bakohumas dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara ex- officio dijabat oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik.
(4) Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menunjuk beberapa orang anggota dan dibantu oleh tenaga ahli/pakar untuk melaksanakan tugas sesuai kebutuhan organisasi.
(5) Masa tugas pengurus Bakohumas selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali setelah melalui rapat anggota Bakohumas.
Koreksi Anda
