Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaraan arus informasi kebijakan publik dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, pemerintah daerah membentuk Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota. (2) Bakohumas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur. (3) Bakohumas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bakohumas dan/atau sebaliknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id