Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaraan arus informasi kebijakan publik dan penyelenggaraan koordinasi di daerah, pemerintah daerah membentuk Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota.
(2) Bakohumas Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Bakohumas Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bakohumas provinsi dan Bakohumas kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bakohumas dan/atau sebaliknya.
Koreksi Anda
