Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Bakohumas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bersumber dari:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing anggota Bakohumas.
(2) Dalam rangka melaksanakan kegiatan sekretariat Bakohumas dapat memanfaatkan dan mengembangkan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
