Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Humas, bagi profesi Humas: a. Pejabat Fungsional Pranata Humas diperlukan sertifikasi kompetensi yang merujuk pada: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya; 2. Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Humas; dan 3. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. b. yang bukan merupakan Pejabat Fungsional Pranata Humas diperlukan sertifikasi kompetensi yang merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Sektor Komunikasi dan Informatika Bidang Humas, dan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya.
Koreksi Anda