Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, anggota Bakohumas:
a. yang merupakan instansi pemerintah harus memberdayakan Pejabat Fungsional Pranata Humas; dan
b. yang bukan merupakan instansi pemerintah memberdayakan profesi Humas yang berlaku di institusi masing-masing.
Koreksi Anda
