Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Bakohumas dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya.
Koreksi Anda
