Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bakohumas dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c berkoordinasi dengan institusi terkait lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id