Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bakohumas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas sesuai kebutuhan masyarakat; b. pengelolaan informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyebaran informasi strategis baik sektoral maupun lintas sektoral antar pemerintah dengan pemangku kepentingan dan/atau sebaliknya; c. pencitraan positif dan penguatan legitimasi masyarakat; dan d. pelaksanaan evaluasi kegiatan Humas.
Koreksi Anda