Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Bakohumas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Humas sesuai kebutuhan masyarakat;
b. pengelolaan informasi yang meliputi pengumpulan data, pengolahan data, dan penyebaran informasi strategis baik sektoral maupun lintas sektoral antar pemerintah dengan pemangku kepentingan dan/atau sebaliknya;
c. pencitraan positif dan penguatan legitimasi masyarakat; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan Humas.
Koreksi Anda
