Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakohumas berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA. (2) Bakohumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Pasal.id