Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas; dan
b. prinsip kerja dalam pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada prinsip kesetaraan sebagai realisasi koordinasi dan kerja sama dalam pelancaran arus informasi kebijakan publik.
Koreksi Anda
