Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kerja sama layanan informasi dan mengembangkan profesi Humas; dan b. prinsip kerja dalam pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a didasarkan pada prinsip kesetaraan sebagai realisasi koordinasi dan kerja sama dalam pelancaran arus informasi kebijakan publik.
Koreksi Anda