Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi Humas.
Koreksi Anda