Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2014 tentang BADAN KOORDINASI HUBUNGAN MASYARAKAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi kelembagaan Bakohumas, tugas dan fungsi, kesekretariatan, administrasi, dan pemberdayaan sumber daya manusia profesi Humas.
Koreksi Anda
