Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA (SET TOP BOX) TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL SECOND GENERATION
Teks Saat Ini
Setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
