Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 35 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT PENERIMA (SET TOP BOX) TELEVISI SIARAN DIGITAL BERBASIS STANDAR DIGITAL VIDEO BROADCASTING TERRESTRIAL SECOND GENERATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda