Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK DENGAN SISTEM DIGITAL HYBRID
Teks Saat Ini
Penilaian kesesuaian terhadap kewajiban setiap perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
