Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK DENGAN SISTEM DIGITAL HYBRID

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kesesuaian terhadap kewajiban setiap perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda