Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 34 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 tentang PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT KOMUNIKASI RADIO MICROWAVE LINK TITIK KE TITIK DENGAN SISTEM DIGITAL HYBRID
Teks Saat Ini
Setiap perangkat Komunikasi Radio Microwave Link Titik ke Titik dengan Sistem Digital Hybrid yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
