Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Untuk menilai pencapaian standar kualitas pelayanan Penyelenggara dan kesesuaian terhadap Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat melakukan:
a. audit laporan pencapaian standar kualitas pelayanan Penyelenggara;
b. pengukuran sendiri dan/atau menggunakan Jasa Konsultan.
(2) Direktorat Jenderal mempublikasikan hasil penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan Penyelenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
