Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menilai pencapaian standar kualitas pelayanan Penyelenggara dan kesesuaian terhadap Peraturan Menteri ini, Direktur Jenderal dapat melakukan: a. audit laporan pencapaian standar kualitas pelayanan Penyelenggara; b. pengukuran sendiri dan/atau menggunakan Jasa Konsultan. (2) Direktorat Jenderal mempublikasikan hasil penilaian pencapaian standar kualitas pelayanan Penyelenggara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda