Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 harus sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai:
a. data dukung dalam bentuk soft copy dan hard copy; dan
b. pernyataan bahwa laporan dibuat dengan benar dan akurat serta ditandatangani oleh direksi di atas meterai cukup.
Koreksi Anda
