Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan pencapaian standar kualitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Direktur Jenderal paling lambat pada tanggal 30 (tiga puluh) bulan April tahun berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 62 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id