Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode penghitungan persentase jumlah pesan singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sebagai berikut:
a. jumlah sampel pesan yang dikirim dalam pengujian sebanyak 20 (dua puluh) pesan singkat;
b. jumlah karakter paling banyak dalam tiap pengiriman pesan singkat adalah 160 (seratus enam puluh) karakter;
c. pengiriman pesan singkat berikutnya dilakukan setelah pesan pertama diterima atau setelah 15 (lima belas) menit;
d. mencatat jumlah pesan singkat yang terkirim;
e. mencatat jumlah pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya ≤15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit;
f. menghitung persentase pesan singkat yang terkirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya ≤15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
Koreksi Anda
