Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran persentase jumlah pesan singkat dilakukan dengan 2 (dua) handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan penempatan handset di lokasi statis dan kekuatan sinyal yang penuh dengan ketentuan 1 (satu) handset digunakan untuk mengirim pesan singkat dan 1 (satu) handset lainnya digunakan untuk menerima pesan singkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id