Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Pengukuran persentase jumlah pesan singkat dilakukan dengan 2 (dua) handset yang memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan penempatan handset di lokasi statis dan kekuatan sinyal yang penuh dengan ketentuan 1 (satu) handset digunakan untuk mengirim pesan singkat dan 1 (satu) handset lainnya digunakan untuk menerima pesan singkat.
Koreksi Anda
