Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengukuran persentase jumlah pesan singkat yang terkirim dalam waktu ≤15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit dilakukan dalam jaringan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit sendiri (on-net) menggunakan pengujian secara sampel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id