Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit menyelenggarakan layanan pesan singkat maka persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya ≤15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit wajib ≥90% (lebih besar dari atau sama dengan sembilan puluh persen) dari pesan singkat yang terkirim.
(2) Pengukuran persentase dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah pesan singkat yang terkirim dalam 15 menit x100% Jumlah pesan singkat yang terkirim
Koreksi Anda
