Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Standar Kinerja Layanan Pesan Singkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j mencakup parameter persentase jumlah pesan singkat yang berhasil dikirim dengan interval waktu antara pengiriman dan penerimaannya ≤15 (kurang dari atau sama dengan lima belas) menit.
Koreksi Anda
