Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase Voice Delay dengan pengujian panggilan secara sampel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah sebagai berikut: a. melakukan uji panggilan (test call) terhadap sampel; b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian; c. mencatat jumlah panggilan yang dicoba yang Voice Delay-nya ≤800 (kurang dari atau sama dengan delapan ratus) milidetik; d. menghitung persentase Voice Delay yang ≤800 (kurang dari atau sama dengan delapan ratus) milidetik dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (2).
Koreksi Anda