Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase Voice Delay dengan pengujian panggilan secara sampel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah sebagai berikut:
a. melakukan uji panggilan (test call) terhadap sampel;
b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian;
c. mencatat jumlah panggilan yang dicoba yang Voice Delay-nya ≤800 (kurang dari atau sama dengan delapan ratus) milidetik;
d. menghitung persentase Voice Delay yang ≤800 (kurang dari atau sama dengan delapan ratus) milidetik dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (2).
Koreksi Anda
