Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Pengujian panggilan (test call) secara sampel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 paling sedikit sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) panggilan dalam 1 (satu) tahun.
(2) Jangka waktu antara 2 (dua) panggilan dalam pengujian panggilan (test call) secara sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) menit.
Koreksi Anda
