Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Persentase Call Release Delay yang ≤20 (kurang atau sama dengan dua puluh) detik wajib ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari jumlah panggilan yang dicoba.
(2) Perhitungan persentase Call Release Delay sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah Call Release Delay ≤ 20 detik x100% Jumlah panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
