Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase Call Setup Time dengan pengujian penggilan secara sampel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah sebagai berikut: a. melakukan uji panggilan (test call) terhadap sampel; b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian; c. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian yang Call Setup Time-nya ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik; d. menghitung persentase Call Setup Time yang ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id