Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode perhitungan persentase Call Setup Time dengan pengujian penggilan secara sampel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit adalah sebagai berikut:
a. melakukan uji panggilan (test call) terhadap sampel;
b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian;
c. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian yang Call Setup Time-nya ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik;
d. menghitung persentase Call Setup Time yang ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
Koreksi Anda
