Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
(1) Persentase Call Setup Time ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 wajib ≥90% (lebih besar atau sama dengan sembilan puluh persen) dari jumlah panggilan yang dicoba.
(2) Perhitungan persentase Call Setup Time sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan sebagai berikut:
Jumlah Call Setup Time ≤ 30 detik x100% Jumlah panggilan yang dicoba
Koreksi Anda
