Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode perhitungan Standar Endpoint Service Availability adalah sebagai berikut:
a. melakukan uji panggilan (test call);
b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian;
c. mencatat jumlah panggilan yang mengalami dropped Call;
d. mencatat jumlah panggilan yang mengalami Blocked Call;
e. menghitung persentase Dropped Call dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2);
f. menghitung persentase Blocked Call dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
Koreksi Anda
