Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan Standar Endpoint Service Availability adalah sebagai berikut: a. melakukan uji panggilan (test call); b. mencatat jumlah panggilan yang dicoba selama pengujian; c. mencatat jumlah panggilan yang mengalami dropped Call; d. mencatat jumlah panggilan yang mengalami Blocked Call; e. menghitung persentase Dropped Call dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2); f. menghitung persentase Blocked Call dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id