Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Pengujian statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan sebagai berikut:
a. uji panggilan (test call) dilakukan dalam wilayah yang dapat diakses publik yang berada dalam wilayah cakupan penyelenggara;
b. uji panggilan (test call) dilakukan di luar ruangan / LOS;
c. uji panggilan (test call) secara sampel pada hari kerja;
d. durasi rangkaian pengujian untuk uji panggilan (test call) dilakukan selama 60 (enam puluh) detik dengan jangka waktu antar panggilan tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) detik;
e. ukuran sampel paling sedikit 385 (tiga ratus delapan puluh lima) uji panggilan (test call) dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
