Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengujian statis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan sebagai berikut: a. uji panggilan (test call) dilakukan dalam wilayah yang dapat diakses publik yang berada dalam wilayah cakupan penyelenggara; b. uji panggilan (test call) dilakukan di luar ruangan / LOS; c. uji panggilan (test call) secara sampel pada hari kerja; d. durasi rangkaian pengujian untuk uji panggilan (test call) dilakukan selama 60 (enam puluh) detik dengan jangka waktu antar panggilan tidak boleh lebih dari 10 (sepuluh) detik; e. ukuran sampel paling sedikit 385 (tiga ratus delapan puluh lima) uji panggilan (test call) dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id