Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persentase Blocked Call sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b untuk panggilan dalam jaringan milik Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit wajib ≤10% (kurang atau sama dengan sepuluh persen). (2) Perhitungan persentase Blocked Call untuk panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rumus sebagai berikut: Jumlah blocked call x 100% Jumlah panggilan yang dicoba
Koreksi Anda