Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode perhitungan kecepatan jawab petugas pusat ayanan Pengguna adalah sebagai berikut:
a. mencatat jumlah panggilan telepon yang diterima tiap bulan;
b. mencatat jumlah panggilan telepon yang dijawab dalam 30 (tiga puluh) detik tiap bulan;
c. mencatat jumlah surat elektronik yang diterima tiap bulan;
d. mencatat jumlah surat elektronik yang ditanggapi dalam 24 (dua puluh empat) jam tiap bulan;
e. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap panggilan telepon Pengguna dalam waktu ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (3) untuk setiap bulan;
f. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap panggilan telepon Pengguna dalam waktu ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
g. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap surat elektronik Pengguna dalam waktu ≤24 (kurang lebih atau sama dengan dua puluh empat) jam dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) untuk setiap bulan;
h. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap surat elektronik Pengguna ≤24 (kurang lebih atau sama dengan dua puluh empat) jam untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
