Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan kecepatan jawab petugas pusat ayanan Pengguna adalah sebagai berikut: a. mencatat jumlah panggilan telepon yang diterima tiap bulan; b. mencatat jumlah panggilan telepon yang dijawab dalam 30 (tiga puluh) detik tiap bulan; c. mencatat jumlah surat elektronik yang diterima tiap bulan; d. mencatat jumlah surat elektronik yang ditanggapi dalam 24 (dua puluh empat) jam tiap bulan; e. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap panggilan telepon Pengguna dalam waktu ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (3) untuk setiap bulan; f. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap panggilan telepon Pengguna dalam waktu ≤30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap surat elektronik Pengguna dalam waktu ≤24 (kurang lebih atau sama dengan dua puluh empat) jam dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) untuk setiap bulan; h. menghitung persentase jawaban petugas layanan Pengguna terhadap surat elektronik Pengguna ≤24 (kurang lebih atau sama dengan dua puluh empat) jam untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Pasal.id