Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Penyelenggara wajib memelihara rekaman data bulanan dalam waktu paling singkat 1 (satu) tahun meliputi:
a. jumlah panggilan yang dijawab oleh petugas dalam waktu ≤ 30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik; dan
b. jumlah panggilan yang masuk ke pusat layanan Pengguna.
Koreksi Anda
