Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panggilan ke Pusat Layanan Pengguna tidak dimasukkan ke dalam pengukuran jawaban petugas pusat layanan Pengguna terhadap panggilan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dalam hal terjadi: a. kerusakan pada pusat layanan Pengguna karena force majeure; b. kerusakan pada pusat layanan Pengguna akibat pihak ketiga; atau c. berkurangnya kapasitas pusat layanan Pengguna karena petugas (operator) tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya akibat force majeure.
Koreksi Anda