Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Standar Kecepatan Jawab Petugas Pusat Layanan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup parameter:
a. persentase jawaban petugas pusat layanan Pengguna terhadap panggilan Pengguna dalam waktu ≤ 30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik; dan
b. persentase jawaban petugas pusat layanan Pengguna terhadap surat elektronik Pengguna dalam waktu ≤ 24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
