Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Kecepatan Jawab Petugas Pusat Layanan Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (2) huruf e mencakup parameter: a. persentase jawaban petugas pusat layanan Pengguna terhadap panggilan Pengguna dalam waktu ≤ 30 (kurang atau sama dengan tiga puluh) detik; dan b. persentase jawaban petugas pusat layanan Pengguna terhadap surat elektronik Pengguna dalam waktu ≤ 24 (kurang atau sama dengan dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda