Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode perhitungan Standar Penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan adalah sebagai berikut: a. mencatat jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diterima tiap bulan; b. mencatat jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan tiap bulan; c. menghitung persentase Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk setiap bulan; d. menghitung persentase Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkankan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda