Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT
Teks Saat Ini
Metode perhitungan Standar Penyelesaian Keluhan Umum Pelanggan adalah sebagai berikut:
a. mencatat jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diterima tiap bulan;
b. mencatat jumlah Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan tiap bulan;
c. menghitung persentase Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan dengan didasarkan pada rumus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) untuk setiap bulan;
d. menghitung persentase Keluhan Umum Pelanggan yang diselesaikan untuk setiap tahun dengan cara mengagregasikan statistik per bulan menjadi statistik per tahun sesuai dengan rumus agregasi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkankan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
