Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 34 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALITAS PELAYANAN BAGI PENYELENGGARA JARINGAN BERGERAK SATELIT DAN PENYELENGGARA JASA TELEPONI DASAR MELALUI SATELIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keluhan Umum Pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 tidak dimasukkan dalam perhitungan penyelesaian keluhan umum pelanggan dalam hal terjadi: a. force majeure; b. Pelanggan tidak berada pada cakupan wilayah layanan sesuai Izin Penyelenggaraan dan/atau yang dijanjikan kepada Pelanggan; c. Pelanggan tidak berada pada LOS; d. gangguan pada satelit yang disebabkan fenomena alam yang berulang berupa sun outage; e. kesalahan atau kerusakan pada perangkat Pelanggan; dan/atau f. kerusakan pada fasilitas layanan Penyelenggara akibat pihak ketiga.
Koreksi Anda